Jumat, 08 Februari 2013

Bank & Lembaga Keuangan



1.       Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Jenis - jenis Asuransi
Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima macam asuransi ialah:
1.      Asuransi terhadap kebakaran
  1. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
  2. Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
  3. Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
  4. Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai
Secara garis besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
Asuransi Jiwa
Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko
            Asuransi Sosial
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
2. Resiko murni(pure risk) bila terjadi akan mendatangkan kerugian dan jika tidak terjadi akan berdampak netral(tidak rugi dan tidak untung). Mobil yang dikendarai dapat menabrak atau rumah dapat terbakar, jika hal itu terjadi maka pemilik kan merugi dan jika tidak terjadi pemilik juga tidak akan rugi ataupun untung.
                  Resiko spekulatf(speculative risk) bila terjadi akan mendatangkan rugi atau untung. misalnya melakukan investasi saham di Bursa Efek Indonesia atau membeli undian berhadiah.
 Resiko individu(individual risk), resiko yang dihadapi individu sehari-hari. Misal, mobil, rumah, atau investasi yang semuanya menimbulkan kerugian-kerugian keuangan.
Tiga Resiko Individu
      Personal risk: resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Penyebabnya adalah mati muda, uzur, fisik, an kehilangan pekerjaan.
Property risk: resiko rugi yang dimiliki benda atau harta karena hilang, rusak, atau dicuri.
.      Liability risk: resiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.


3.
alah yang memberikan kepastian adanya pensiun untuk para pegawainya. Namun, jika di era tahun 70an sampai dengan tahun80an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun bagi karyawannya, maka di masa tahun 90an justru menjadi sebaliknya. Setelah dikeluarkannya UU No. 11 tahun 1992 yang mengatur tentang dana pensiun, hampir seluruh perusahaan dewasa ini telah menyelenggarakan program dana pensiun bagi karyawannya baik yang dikelola sendiri atau lewat lembaga lain. Bahkan bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, banyak alternatif pilihan untuk memperoleh pensiun dari lembaga lainnya. Menurut data akhri tahun 1997, jumlah dana pensiun lembaga keuangan yang telah disahkan oleh menteri keuangan sebanyak 23 lembaga yang dikelompokan dengan Bank Umum (18%) dan Perusahaan Asuransi Jiwa (72%). Banyaknya pendirian oleh perusahaan asuransi jiwa di duga karena adanya peraturan yang menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun kepada peserta diharuskan secara anuitas seumur hidup.


4.            1.Pensiun normal adalah pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usia nya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
             2.Pensiun dipercepat adalah ketentuan yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiunnya karena suatu hal. Salah satu persyaratan untuk mengajukan pensiun dipercepat adal ah mendapatkan pesetujuan dari pembrei kerja.
            3.Pensiun ditunda adalah ketentuan yang memperkenankan karywannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun karyawan yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan tetap memperoleh gaji dari perusahaan.
           4.Pensiun cacat adalah pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan karena karyawan yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau cacat sehingga dianggap tidak mampu atau tidak cakap lagi dalam bekerja. Pembayaran pensiun dihitung seolah olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat yang bersangkutan dinyatakan cacat.
5. yang paling penting saat memilih kartu kredit. Memilih perusahaan yang menawarkan suku bunga minimal, struktur biaya yang rendah, program upah yang baik, keseimbangan minimum yang rendah, dan sebagainya. Juga, memeriksa ulasan pada situs konsumen dan mempertimbangkan apa yang konsumen lain katakan tentang perusahaan Anda berpikir tentang dan tentang kepercayaan perusahaan. Cobalah untuk menghindari kartu kredit yang akan menagih Anda biaya tahunan, karena yang akan berarti beberapa biaya yang tidak perlu untuk Anda.
6 .  1. Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui (Charge Card)
Di antara keistimewaan paling menonjol dari kartu ini adalah diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan
2.       Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa Diperbaharui (Revolving Credit Card)
Jenis kartu ini termasuk yang paling popular di berbagai negara maju. Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada tagihan berikutnya
7     .     a. fungsi bank dunia adalah untuk mengentaskan kemiskinan khususnya dinegara2 berkembang
b. fungsi IMF. Memberikan kredit singkat istilah negara2 anggota untuk memenuhi kesulitan sementara karena saldo merugikan, mempromosikan penyesuaian tertib nilai tukar, advising negara2 anggota mengenai masalah2 ekonomi, moneter dan teknis
C fungsi ADBMempromosikan investasi di kawasan modal publik dan swasta untuk tujuan pembangunan.  Memberikan pinjaman untuk pembangunan ekonomi dan sosial dari negara-negara anggota kawasan.  Bantuan negara-negara anggota dalam mengkoordinasikan pengembangan kebijakan dan rencana mereka.
 8.  a. Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara
                b. 1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6. Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

Tidak ada komentar: