BAB 5
AUDIT SOSIAL
(SOSIAL
AUDIT)
Mekanisme
Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para
karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan
kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan
pedoman korporasi yang bersangkutan.
Mekanisme
pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring
dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring
da evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada
dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara
berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan
evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan
yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluas tersebut menjadi
audit sosial.
Pengawasa
terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan
kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses
berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang
diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan
sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Oleh
karena itu, untuk mendeteksi apakah budaya perusaaan telah menjadi bagian dalam
pengetahuan budaya para karyawannya dilakukan audit sosal dan sekaligus
merencanakan apa aja yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menguatkan
nilai-nilai yang ada agar para karyawan sebagai anggota perusahaan tidak
memunculkan pengetahuan budaya yang dimilikinya di luar lingkungan perusahaan.
Dalam
kehdupan komunitas atau komunitas secara
umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas
biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi
di dalam atura adat. Sehingga tam[pak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman
bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas atau komunitas. Tindaka
karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaan dapat menen
tukan keberlangsungan aktivitas.
Karyawan
sebagai stake holder, terdapat juga para bekas karyawan,para direksi, pemilik
modal yg juga menentukan berjalannya aktivitas pranata sosial perusahaan.
Kesemua stakeholder tersebut menduduki status dan peran tertentu dalam koporasi
dan mempunyai hubungan fungsional satu dengan lainnya.
Pada
dasarnya suatu perusahaan adalah sebuah organisasi yang dalam kenyataannya
menempati suatu wilayah sosial tertentu. Dan sebagai suatu bentuk
organisai,korporasi tentunya mempunyai tujuan yang dapat dipahami secara
bersama oleh para anggotanya dan dapat menjamin kehidupan para anggotanya dalam
lingkup organisasi yang bersangkutan.
Perusahaan
sebagai bagian dari suatu komunitas dan mempunyai suatu kebudayaan tersendiri
akan mempunyai sifat yang adaptif terhadap lingkungannya,baik lingkungan alam
maupun lingkungan sosial dan budaya yang ada disekitarnya.
Berjalannya suatu perusahaan tidak akan
lepas dari segala perhitungan dan perencanaan yang mengatur pola aturan yang
ada,seperti halnya pada komuitas lainnya seperti komunitas suku bangsa.
Kehidupan sosial komunitas suku bangsa tersebut dalam lingkup kecil
(Desa/kampung/dusun) dapat dipantau dan di monitor oleh adat istiadatnya sesuai dengan pranata
sosial yang berlaku (kekerabatan,ekonomi, teknologi, mata pencaharian dsb). Dalam perusahaan, apa yang dikatakan sebagai
proses audit sosial adalah mirip atau sama dengan cara – cara yang dipakai
untuk memeriksa keuangan perusahaan yang bersangkutan.
Sebagai
sebuah organisasi,perusahaan yang mempunyai beberpa tenaga ahli dalam
menyiapkan anggaran – angaran yang dikelurakan, dan begitu dengan pemerikasaan
terhadap anggaran yang telah dikelurkan berkaitan dengan berjalannya organisasi
yang bersangkutan seperti ahli akuntansi dan pemegang buku.
Tenaga
– tenaga ahli tersebut merupakan individu – individu yang menduduki status
tertentu,status dalam hal ini adalah kumpulan hak dan kewajiban yang ada pada
diri seseorang dalam satu lingkup kebudayaan . Sehingga individu tersebut harus
berperan sesui dengan apa yang diisyratkan oleh kebudayaan yang mengatur status
yang bersangutan.
Sehingga
pengukuran finansial sebuah organisasi akan juga dipengaruhi oleh pegawai
(tenaga) dari pengukur tersebut, dan ini sangat terkait dengan sistem sosial
dari pegawai yang bersangkutan. Memang pada dasarnya anggota perusahaan berasal
dari anggota komunitas yang berbeda – beda kebudayaan dan sukubangsa , dan
dengan bersama – bersama dengan orang lain yang berbeda kebudayaan dan sukubangsa
bergabung sebagai satu komunitas perusahaan. Dalam kehidupan komunitas, sistem
sosial akan terus berjalan untuk mengatur segala tingkah laku
individu-individunya.
Berkaitan
dengan pelkasanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus
jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti
;
1. Aktivitas
apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran
apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju – internal maupun
ekstrnal (sasaran)
2. Bagaimana
cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian
suatu tindakan (rencana tindakan) yang
mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.
3. Bagaimana
mengukur dan merekam pokok – pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan
sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan
tersebut (indikator)
Ketiga bentuk
aktivitas tersebut terangkai dalam suatu arena sehingga dengan demikian menjadi
sangat sederhana untuk merancang prosedur bagi pemantuan aktivitas yang
bersangkutan, apa yang terjadi dari hari ke hari dengan memonitor kegiatan dari
hari ke hari oleh pemegang buku catatan sosial.
Sehingga dengan demikian seorang
pemeriksa sosial adalah ‘teman yang mengkritik’ (idealnya oran luar) yang
secara periodik memeriksa ‘buku’ dan menanyakan pertanyaan lebih mendalam untuk
membantu ketentuan organisasi secara sistematis pada tingakat yang efektif
dalam oprasi internalnya sebaik pada dampak eksternalnya dalam kaitannya dengan
kondisi sosial budaya baik secara intern maupun ekstern korporasi. Dalam
pelaksanaan aktivitas dalam organisasi atau perusahaan dapat dicatat walaupun
pada dasarnya ide – ide tersebut bukan berasal dari visi dan misi dari
organisasi atau perusahaan.
Pelaksanaan
auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan memgrahkan
berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang ada, pada
awalnya dia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang berjalannya
sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus diperhatikan, sasaran
yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenytaan sosial yang sedang
berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit
sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh
anggota –anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang
bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi
yang bersangkutan.
KONSEP AUDIT SOSIAL
Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah
metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi, keadaan
perwujudan dari tingkah laku anggata – anggota suatu organisasi atau perusahaan
berkaitan dengan aturan yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan.
Konsep – konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah dilakukan.
Social Enterprise Partnership (SEP)
‘Audit sosial adalah sebuah met ode yang
dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai (perusahaan, lembga dan
sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn finansial
serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara eksternal dan internal
sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang bersifat komersial’.
The New Economics Foundation (NEF)
‘Audit sosial adalah suatu proses dimana
sebuah organisasi dapat menghitung untuk keadaan sosial, laporan pada
danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit sosial bertujuan menilai dampak
sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan tingkah laku anggota – anggota yang
beretika dari sebuah organisasi dalam hubungannya dengan tujuan organisasi
tersebut serta hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang terkait
dengannya’. Konsep ini menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu
penilaian dampak sosial dari adanya program atau social impact assessment.
The
Northern Ireland Co-operative Development
Agency (NICDA)
Audit sosial adalah sebuah proses yang
dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan agen – agennya untuk menilai dan
mewujudkan keuntungan sosial mereka, keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan
serta keterbatasannya. Sehingga audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur
keluasan dari sebuah organisasi untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan
sasaran yang sudah disetujui untuk bekerja sama’.
Audit
sosial adalah sebuah proses dimana sebuah oganisasi atau perusahaan dapat
menilai dan mendemonstrasikan segi keuntungan sosial, ekonomi dan lingkungannya
dan dengan segala keuntungannya. Dalam sebuah perusahaan, audit sosial secara
tidak langsung merupakan metode dalam sebuah komunitas perusahaan (organisasi)
untuk memantau bekerjanya kebudayaan perusahaan yang bersangkutan, apakah nilai
– nilai, aturan, pengetahuan (moral) dan norma yang ada dalam perusahaan sudah
diterima sebgai bagian dalam kebudayaan para karyawan, para stakeholdr luar atau juga sasaran dari perusahaan yang
bersangkutan.
Sehingga
audit sosial mencakup tidak hanya gambaran dari kondisi sosial anggota kmunitas
perusahaan saja akan tetapi juga penilaian terhadap sanksi-sanksi dan juga
reward yang telah diterapkan. Audit sosial
menyediakan sebuah penilaian dari dampak sebuah sasaran non financial dari
sbuah organisasi melalui cara yang sistematis dan memantau secara regular pada
perwujudannya dan pandangan-pandangan dari stakeholdrnya.
Para
pelaku audit sosial hiwujudkan oleh organisasi iti sendiri dan keterlibatannya
diharapkan secara langsung.
Berjalannya
proses audit sosial dalam sebuah perusahaan akan tampak sebagai sebuah gerakan
penilaian yang berusaha untuk menggambarkan secara deskriptif keadaan sosial
sebuah perusahaan, bagaimana tingkah laku para karyawan sebagai anggota
perusahaan, dan juga para stkeholdernya serta keterkaitannya dengan aturan yang
melingkupinya.
Proses
audit sosial pada dasarnya hanya menyediakan waktu yang sedikit dan sangat
padat, sama halnya dengan audit finasial, pelakunya mempunyai kejelasan
kedudukannya yang diperoleh dari para
tokoh kuncidalam organisasi atau perusahaan, mempunyai wewenang yang
diberikan oleh pimpinan perusahaan.
Informasi
audit sosial dikumpulkan melalui metode riset yang mencakup pemegang buku
sosial, survey dan studi kasus.
Pengumpulan
informasi sosial dilakukan setiap waktu dan dapat dikatakan sebagai suatu
proses monitoring, biasanya dilakukan selama 12 bulan.
Audit
sosial pada dasarnya dapat digunakan untuk melengkapi laporan keuangan tahunan
yang dilaksanakan oleh perusahaan.
Metodologi
dari pemerikasaan sosial dapat dikemas untuk menjamin informasi dasar dan
pembanding yang sudah diproduksi oleh asosiasi kominitas lokal.
Disini
dijelaskan beberapa istilah yang sering dipakai dalam melakukan audit sosial,
dan istilah-istilah ini sangat terkait dengan keadaan sosial yang mengacu pada
pembentukan kebudayaan dari sebuah korporasi.
Akuntabilitas ;
Dimana sebuah organisasi mengenal dan
menerima sebagai sifat kejujuran dan terbuka yang menjelaskan kepada seluruh
stakeholdernya apa yang telah dilakukannya dan mengapa dilakukan.
Aktivitas
Pekerjaan yang bersifat mendetail dalam
sebuah organisasi dilakukan dalam kaitannya untuk mencapai sasaran dari
organisasi.
Jejak audit ;
Memeriksa (verifikasi) melalui panel
pengungkapan kembali audit dari data-data yang ada.
Benchmark ;
Sebuah standar luar atau titik referensi
yang dihadapkan pada perwujudan yang ada.
Data ;
Informasi yang dikumpulkan sebagai bagian
dari pemegang buku sosial dan konsultasi stakeholder.
Lingkaran dialog ;
Sebuah proses yang terorganisasi dan terekam dari sekelmpok
stakeholder yang secara bersama-sama membawa isu-isu untuk didiskusikan yang
berhubungan dengan kegentingan secara proses pemeriksaan sosial.
Kelompok fokus ;
Sebuah proses yang terorganisasi dan
terekam dari sekelompok stakeholder untuk mendiskusikan isu-isu yang berkaitan
dengan atau selama pemeriksaan sosial.
Indikator ;
Informasi yang dapat dilakukan
pengukuran.
Pernyataan misi ;
Sebuah kalimat atau beberapa kalimat
yang secara jelas berisi tentang penjabaran dari inti dari organisasi.
Outcom ;
Konsekuensi dari proses suatu program,
atau suatu hasil dari sebuah program yang tidak mudah diukur yang umumnya
bersifat kualitatif dan umumnya akan terwujud sebagai deskripsi yang lengkap.
Output ;
Konsekuensi dari proses berjalannya
suatu program, yang mudah dan siap untuk diukur, biasanya dalam bentuk angka
atau kuantitatif.
Obyektif ;
Mendefinisikan apa yang dituju atau
dicapai oleh organisasi.
Ruang lngkup (scope) ;
Penjelasan dari cakupan yang termasuk di
dalamnya suatu penilaian sosial.
Penghitung sosial (social accontant) ;
Seseorng dalam organisasi atau berasal dari
luar organisasi yang di bayar sebagai pengkoordinasi proses pemeriksaan sosial
dan mempersiapkan penghitungan sosial.
Penghitungan sosial (social accounting) ;
Suatu proses dimana organisasi
mengumpulkan, menganalisis dan menginterprestasi gambar, informasi kualitatif.
Perhitungan sosial ;
Dokumen yang disiapkan sebagai
konsekuensi dari proses penghitungan sosial dan diberikan untuk diperiksa oleh
panel audit sosial.
Pemeriksaan sosial ;
Proses penggambaran kembali dan verifikasi
penhitungan sosial pada akhir dari setiap lingkaran pemeriksaan sosial
(pemeriksa aktual).
Pemeriksa sosial ;
Seseorang (beberapa orang) yang
ditugaskan memeriksa pada akhir dari suatu proses.
Fasilitator untuk audit sosial ;
Seseorang yang menjelaskan dan
mendukung sebuah rencana organisasi,
membuat dan mengimplementasikan proses pemeriksaan sosial yang yang dilakukan
oleh organisasi.
Lingkaran audit sosial
Jangka waktu yang disetujui untuk
perencanaan dan pemeriksaan sosial.
Panel penjelasan audit sosial ;
Kelompok komunitas yang terarah yang
dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerja dengan auditor sosial dalam
mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review.
Buku catatan sosial ;
Diartikan oleh informasi yang rutin
dikumpulkan selama setahun untuk mencatat wujud dalam kaitannya pada pernyataan
sasaran sosial.
Stakeholder ;
Orang atau kelompok yang mempengaruhi
dan dipengaruhi oleh aktivitas organisasi atau perusahaan.
Target ;
Suatu tingkat keinginan yang dicapai dan
biasanya didasari pada perencanaan yang telah disusun sebelumnya.
Transparasi ;
Sebuah organisasi, dalam perhitungan
yang terbuka dalam perhitungan sosial bahwa stakeholder mempunyai pemahaman
yang baik tentang organisasinya dan tingkah lakunya yang diwujudkan dan
bagaimana hal tersebut dilaksanakan.
Triple bottom line ;
Sebuah organisasi menciptakan laporan
tahunan yang mencakup finansial, lingkungan dan gambaran sosial.
Nilai (value)
Kunci dari prinsip-prinsip yang diatur
oleh beroprasinya organisasi dan yang mempengaruhi jalannya organisasi serta
tingkah laku anggota-anggotanya.
Verifikasi ;
Sebuah proses dari audit sosial dimana
orang auditor dan laporan auditnya dibuat panel yang menyertakan perhitungan
sosial dan informasi yang didasari pada apa yang akan dilaksanakan dan
pernyataan-pernytaan yang didasari pada kompotensi serta data yang reliabel.
Pernyataan visi ;
(sebagai pernyataan misi) sebuah kalimat
atau lebih kalimat yang secara jelas dan nyata membawa inti dari organisasi
tentang kesiapan serta pengrtian yang mudah diingat.
Kertas informasi ;
Auditing sosial mengecek bahwa kita
sudah berada pada jalur yang benar.
Audit sosial ;
Adalah proses dimana sebuah organisasi
dapat menaksir untuk keberadaan sosialnya, laporan pada organisasi tersebut dan
mningkatkan keberadaannya.
Perusahaan
dalam komunitas harus memasukan audit sosial untuk beberapa alasan dibawah ini
·
Perusahaan tentunya
punya keinginan untuk membuat dan menerapkan perusahaan untuk menyediakan
pelayanan kepada komunitas dan kita ingin mengetahui bentuk apa yang kita
inginkansesuai dengan pola-pola yang ada dikomunitas.
·
Perusahaan
pastimempunyai keinginan untuk memberikan suatu penghargaan kepada karyawannya
untuk berkaitan dengan jangka waktu pajang dalam bekerja di perusahaan yang
ada.
·
Suatu perusahaan
mungkin berjalan karena memberikan bantuan oleh seseorang atau lembaga donor
lain dan perusahaan trsebut tentunya ingin mempertunjukan kepada pemberi dana
atau donor tersebut tentang apa yang telah dicapai disamping keberlanjutannya
sebagai bisnis.
·
Perusahaan mungkin
punya keinginan untuk meningkatkan peranan salah seorang anggota perusahaan
sebagai sebuah agen untuk perubahan sosial dalam komunitas perusahaan yang
bersangkutan dan punya keinginan untuk mencari jalan baru dan ide-ide dari
keluasan komunitas.
·
Perusahaan mungkin saja
sudah membuat beberapa kesalahan kecil selama setahun berkaitan dengan keadaan
anggota-anggota korporasi.
Model
dan keuntungan Audit sosial
Sebagai penilaian perwujudan perusahaan
dalam aktivitasnya di komunitas dan ini digambarkan oleh sejauh obyek-obyek
sosial yang diminati termasuk di dalamnya informasi dan opini, yang menyatkan
keadaan perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana bentuk dari perusahaan itu
sendiri.
Prinsip-Prinsip
kunci
Secara umum prinsip kunci dari penilaian
sosial dan audit sosial adalah untuk
mencapai keberlanjutan dalam rangka meningkatkan hubungan antar kenyataan
sosial dan untuk menyatakan suatu penilaian.
1. Ini
harus merefleksikan pendapat-pendapat variasi komunitas yang berkaitan dengan
usaha (multi perspektif)
2. Ini
harus menjelaskan seluruh aktivitas dari usaha komunitas (comprehensive).
3. Usaha
komunitas harus dapat dibandingkan setiap waktu dengan organisasi sejenis (comparative)
4. Ini
harus terjadi setiap tahun dan tidak hanya sebuah latihan saja.
5. Penilaian
sosial harus dicek oleh individu-individu yang independent (verifikasi)
6. Penemuan
dari audit sosial harus dapat disirkulasikan (disclosur)
Ada sepuluh langkah untuk mengkaitkan
audit sosial dengan perusahaan sebagai berikut;
Langkah
1 ;
Mengumpulkan informasi tentang pemeriksaan
sosial dan mencari kesempatan mengapa kita harus melakukan salah satu cara yang
dapat dilakukan.
Langkah
2 ;
Jelaskan sasaran
sosial dari korporasi, tuliskan
dan rangkaikan seluruh hal yang sudah dilakukan yntuk mencapai sasaran.
Langkah
3 ;
Daftarkan
stakeholder yang ada dan terkait dengan perusahaan.
Langkah
4 ;
Untuk setiap sasaran dalam korporasi yang telah didaftar pada tahap kedua, akan
dirangking secara angka.
Langkagh
5 ;
Buat sistem pemegang buku sosial.
Langkah
6 ;
Pada akhir tahun
dilakukan pengumpulan informasi secara kulititatif dan kuantitatif.
Langkah
7 ;
Perusahaan sudah
harus merancang untuk auditor sosial
untuk memverifikasikan seluruh informasi dalam pemeriksaan sosial dan melakukan
beberapa interview dengan stakeholder lainnya.
Langkah
8 ;
Menuliskan
laporan audit sosial dan kemudian melakukan suatu tindakan sebagai respon
berkaitan dengan penemuan yang dapat dari laporan tersebut.
Langkah
9 ;
Melakukan
kegiatan pemantauan terhadap strategi yang diterapkan.
Langkah
10 ;
Menuliskan segala apa yang dipantau tersebut
dalam ssebuah buku catatan sosial dan hendaknya si pencatat.
Perangkat laporan sosial yang dibuat seperti yang tercakup dibawah ini
·
Sebuah laporan pada
hakekatnya terwujud dalam pernyataan yang saling berlawanan deangan sasaran
yang tetap (bagaimana kondisi yang telahdijalankan dan apa yang dinyatakan akan
dilakukan ?)
·
Penilaian dari dampak
pada komunitas (dapat diukur ? apa yang
komunitas pikirkan ?) dan ini hendaknya berisi tentang data deskripsi tentng
komunitas secara keseluruhan berkenaan dengan dampak yang terjadi.
·
Gambaran beberapa
stakeholder pada sasaran kita dan nilai-nilai stakeholder (apakah sudah
melakukan sesuatu yang benar ? Apakah
sudah berjalan pada jalan yang sesuai dengan yang dinyatakan.
·
Laporan pada bentuk perwujudan
pada lingkungan tertentu dalam hal ini lingkungan hidup alam dan sosial (apakah
perussahaan berda di tempat yang kritis dan dengan sumberdaya yang sangat
minim, dan bagaimana kondisi komunitas sebagai lingkungan sosialnya, apakah
mendukung program atau malah berlawanan
?)
·
Laporan pada bagaimana
perusahaan menerapkan kesempatan yang adil (apakah perusahaan melakukan
tantangan inklusi sosial)
·
Laporan pada kebutuhan
perusahaan dengan qualitas dan prosedurial yang standar (apakah perusahaan
melakukan apa yang diharapkan )
BAB 6
PENGATURAN
YANG BAIK
(GOOD GOVERNANCE)
Peran Sistem Pengaturan
Pada masa kini istilah pengaturan
(governance) dan pengaturan yang baik (good governance) mulai berkembang dan
selalu digunakan dalam literatur mengenai pembangunan.
Seringkali
konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat faktor
sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai
progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat untuk
mendapatkan keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat
minimal untuk mencapai goog governanceadalah
adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas
dan efisiensi, dan keadilan.
Dalam
menjalankan prinsip-prinsip good
governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait
dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses
pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan
faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan,
kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah
satu isu penting tentang goog governanc yang menyatukan ketiga bidang tersebut
adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah bottom-up.
Di
indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan
hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha
pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan
dengan penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa
tercipta format politik yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat
menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep
good gvernance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan
yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa
prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn
musyawarah bersama.
Pengaturan
(Governance)
Pengaturan (governance) pada dasarnya
sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosail, dan juga manusia
sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan
proses yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan, sebuah analisis
dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam
pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan
struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat
untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah
adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam
pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama
halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan
tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur
pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat
informal akan tetapi eksis.
GOOD
GOVERNANCE
Secara global, dibutuhkan apresiasi
bahwa konsep good governancelebih luas pengertiannya
dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam
istilah yang konvensional. Good
governance, mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari
pengaturan atau satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui
acuan-acuan atau referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan
sasaran yang mendasarinya. Good govrnance,
sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas
seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat sektor,
lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas ( NGO). Pengaturan yang baik
(Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu
dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance
dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama
baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan
melalui:
·
Partisipasi dari
keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh
serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
·
Meningkatkan hubungan
antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang
bersifat menguntungkan semua pihak.
·
Memberdayakan
pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan
model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa
yang mendominsi wilayah tertentu.
·
Menggunakan lembaga
swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih
keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh
di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community
Based Organization)
Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada (i) keberadaan
hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas, dan (ii) keadilan
penerapan yang konsisten.
Kepentingan
dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan
membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari
lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman
modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin (i)
resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional, (ii) transaksi
biaya rendah dan (iii) campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka
harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbhan, dari
pembangunan.
Transaksi
Transparansi mempunyai arti bahwa
keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan
sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian
keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang
berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan
aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komuitas.
Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan
penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan.
Transparansi di pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya
dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai
pemerintah.
Responsif
Dalam konteks ini good governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah
hubungan sosial antar stakeholder dan
juga intern perusahaan atau organisasi.
Responsif
menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang
dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif
dari suatu pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti
adanya sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial
(monitoring dan evaluasi serta audit sosial).
Berorientasi
Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa
sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good
governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas
untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran
kepentingan komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan
tersebut.
Good governance pada dasarnya
menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu
sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah
pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling
berhubungan sosial.
Berkaitan
dengan kondisi komunitas indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat
penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan
sifat-sifat komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
Adil
dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini
tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah
komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial
tentunya.
Sifat
adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat
diperoleh ketika menggunakan proses good
governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan
kelompok sosial lainnya.
Sebagai
komunitas yang majemuk, indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat
ini, dan untuk itu kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan
ekonomi dari suatu prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
Efektif
danEfisien
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup
keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan
sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan
tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya
dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.
Pertanggung
jawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci dari good governance.
Pegawai
publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah
laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otorias yang
merka peroleh dan yang mereka punya.
Commission
on Human Ringhts
Dalam konteks menyamakan dasar bagi
persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian
bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya
untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan
lainnya. Konsep dari goog governance
sudah diklarifikasi oleh kegiatan dari Commisionon
Human Ringhts, pada resolution2000/64
komisi ini mengidentisifikasi atribut kinci dari good governance sebagai:
·
Transparansi
·
Tanggung jawab
·
Akuntabilitas
·
Partisipasi
·
Responsif (pada kebutuhan
komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi
oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan
kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat
global – yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya
kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.
BAB 7
KEDUDUKAN SOSIAL PERUSAHAAN
Hubungan
Perusahaan Dengan Stakeholder
Seperti dalam tulisan Rudito (2003)
disebutkan bahwa ada komunitas bangsa amerika utara yang secara nilai budaya
yang di anutnya lebih mementingkan perhatian yang terfokus pada perindungan hak
milik pibadi.
Model
– model pendekatan dari masing – masing bangsa negara ini akan saling
mempengaruhi apabila terjadi suatu bentuk hubungan antara stakeholder secara
global.
Fokuyama
(1995) menyatakan bahwa peusahaan jepang dapat di pertahankan bisnisnya dan
memelihara keberadaannya dengan dasar nilai budaya tentang kepercayaan (trust)
dan kewajiban yang telah di anut oleh bangsa jepang.
Lintas
Budaya dan Pola Hidup
Perusahaan pada dasarnya adalah suatu
bentuk organisasi dengan kebudayaan yang spesifik yang hanya di miliki oleh
perusahaan yang bersangkutan sehingga angota – anggota korporasi tersebut yang
juga anggota sebuah komunitas.
Dalam
kaitannya dengan perbedaan budaya da pola hidup yang ada sebagai lingkungan
perusahaan yang bersangkutan, maka masalah akulturasi menjadi hal yang penting
di perhatikan. Akulturasi atau dalam arti percampuran budaya antara satu
komnitas dengan komunitas lain dapat terjadi ketika anggota komunitas melakukan
interaksi sosial yang intensif.
Penyebaran
pengetahuan budaya dari satu kelompok sosial (termasuk di dalamnya perusahaan)
kepada perusahaan lainya mengandung pengaruh dari kebudayaan tertentu, sehingga
diffusi (Pengaruh) ini dapat menjadi pengetahuan bagi kelompok lainnya.
Dapat
kita identifikasi bahwa dominasi pengaruh global lebih kuat dari pada budaya
komunitas indonesia itu sendiri.
Penggunaan
budaya dominan akan semakin sering kita akulturasi budaya terus berjalan dengan
baik, kekuatan pengaruh budaya semakin dapat menjadikan budaya yang dominan
sebagai acuan untuk bertindak dan bertingkah laku.
Lintas
budaya menjadi suatu proses yang umum terjadi, hal ini karena komunikasi sangat
mudah terjangkau, dan interaksi antar kelompok yang berbeda sangat mudah
terjadi.
Oleh
karena itu segala kegiatan yang menjadi dasar bagi aktivitas perusahaan yang mengandung
proses lintas budaya.
Perbedaan
pola hidup akan menjadi suatu hambatan bagi berjalannya korporasi, masalah –
masalah intern pegawai atau anggota korporasi dapat juga menjadi kendala.
Biasanya
pegawai yang berasal dari penduduk lokal sering diidentikan dengan orng yang
malas – malas , tidak mau maju, dsb. Memungkinkan perlunya suatu usaha untuk
melakukan monitoring, evaluasi dan audit sosial terhadap berjalannya korporasi
yang di lakukan oleh orang tertntu yang memang berkeahlian di bidang tersebut.
Dalam
interaksi sosial akan muncul di dalamnya identitas yang mencirikan golongan
sosial dari individu yang bersangkutan berupa atribut – atribut/ciri – ciri,
tanda, gaya bicara yang membedakan dengan atribut dari sukubangsa.
Hubungan
antar sukubangsa yang ada dalam wilayah cenderung mengarah pada penguasaan,
maka akan muncul stereotype, prejudice, dan stigma sosial,
a. Stereotype adalah anggapan satu golongan terhadap
golongan lainnya dan biasanya anggapan
ini berkaitan dengan keburukan – keburukan kelompok lain.
b. Prejudice merupakan prasangka dari golongan satu
terhadap golongan lainnya
c. Stigma adalah
suatu penilaian dari satu
golongan terhadap golongan lainnya untuk ber hati – hati dan kalau bisa tidak berhubungan dengan golongan lain
tersebut.
Stereotype, prejudice dan
stigma social muncul karena pengalaman seorang individu dari golongan satu
terhadap golongan lainnya dan kemudian individu tersebut mengabarkan
pengalamannya tersebut.
Akibat dari pengetahuan tentang sukubangsa lain dari golongan social lain akan di pakai sebagai referensi dalam
pengetahuan budayanya untuk beradaptasi dengan dengan suku bangsa lain.
BAB 8
TANGGUNG
JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
(Corporate
social Responsibility)
Mengapa
Perusahaan harus Bertanggung Jawab?
Dlam
perkembangan industry di dunia, negara – negara utara ternyata lebih maju dalam
percepatan kemakmuran dari komunitasnya dan ini sangat di rasakan oleh negara –
negara selatan yang notabene adalah negara – negara penghasil. Kemudian
ditelaah bahwa terjadi trickle-down effect
yang artinya bahwa hasil – hasil pembangunan bagi negara – negara
selatan lebih banyak di nikmati oleh beberapa gelintir orang dari kelas – kelas tertentu saja sehingga
lebih banyak menyengsarakan sebagian besar individu dari komunitas kelas di
bawahnya.
Dalam
pertemuan di Rio de Janeiro di rumuskan adanya pembangunan yang berkelanjutan
yang mencakup keberlanjutan ekonomi dan keber lanjutan lingkungan.
Dalam pertemuan Yohannesburg mengisyaratkan adanya suatu
visi yang sama yaitu di munculkan konsep social sustainability, yang mengaringi
dua aspek sebelumnya (economic dan environment sustainability)
Ketiga aspek ini menjadi patokan bagi perusahaan dalam
melaksanakan tanggung jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility).
Dalam kenyataan, masih banyak terdapat kesimpangsiuran
terdapat kesimpangsiuran dari penerapan ketiga konsep tersebut dan bahkan
cenderung saling tumpang tindih dan bertolak belakang. Maksudnya adalah ketika
menerapkan kebijakan ekonomi dan lingkungan akan tergantung pada kebijakan
social dari kelompok tertentu, sehingga tampak adanya
ketidak serasian antara negara satu dengan negara lainnya dalam menerapkan
kebijakan tersebut dan bahkan antara komunitas satu dengan komunitas lainnya
dalam satu negara mengalami perbedaan pemahaman, sehinnga di perlukan adanya
kerja sama antar stakeholder.
Pembangunan
yang berkelanjutan, yang artinya memenuhi kebutuhan saat ini dengan mengusahan
keberlanjutan pemenuhan kebutuhan bagi generasi selanjutnya.
Masalahnya
adalah dalam penerapan ketiga aspek pembangunan berkelanjutan memang secara
teoritis dapat “Mengeram” kerusakan lingkungan dengan adanya aspek social
sustainability.
Sustainable
development menjadi di anggap sesuatu yang maya atau utopia atau sesuatu yang
bersifat teori saja tanpa dapat di implementasikan. Ini semua di sebabkan
karena terabaikannya aspek yang mendasar yaitu manusia (Human) dan komunitas
(People).
Dalam World Summit yang lalu, yang di
pokuskan adalah kemiskinan (Koperti), tetapi tidak melihat pada akar
permasalahannya karena di bahas melalui pendekatan makro dan bukan mikro.
Sustainable
development tidak akan berjalan denga baik apabila tidak memperhatikan aspek
kemanusiaannya (Human) dalam konsep sustainable future ini selain dari ketiga
aspek (Ekonomi, Sosial dan Lingkungan) di perlukan satu aspek internal yaitu
aspek keberlanjutan manusia (Human Sustainability) dalam human sustainability
yang di maksud adalah peningkatan kualitas manusia secara etika seperti
pendidikan, kesehatan, rasa empati, saling menghargai dan kenyamanan yang
terangkum dalam tiga kapasitas yaitu spiritual, emosional dan intelektual.
Keberlanjutan
dalam bidag ekonomi, lingkungan dan sosial dapat di lakukan oleh korporsi yang
mempunyai kebudayaan perusahaan sebagai suatu bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan (Corporate social Responsibility) Corporate social responsibility
dapat di pahami sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi
secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan
peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan
komunitas secara lebih luas (Sankat, Clemen K, 2002). Pengertian ini sama
dengan apa yang telah di telorkan oleh The World Business Council For
Sustainable Development (WBCSD) yaitu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan bekerja dengan para karyawan perusahaan,
keluarga, karyawan tersebut, berikut komunitas – komunitas tempat (Lokal) dan
komunitas secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
Secara
umum Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan
mempunyai arti adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota komunitas
untuk dapat menanggapi keadaan sosial yang ada, dan dapat menikmati serta
memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan – perubahan yang ada sekaligus
memelihara.
Konsep
Corpotare Social Responsibility melibatkan tanggung jawab kemitraan antara
pemerintah, lembaga sumber daya komunitas, juga komunitas tempat (Lokal)
kemitraan ini, tidaklah bersifat pasif dan statif. Kemitraan ini merupakan
taggung jawab bersama secara sosial antar stakeholder. Konsep kedermawanan
perusahaan atau (Corpotare Philanthtopy) dalam tanggung jawab sosial tidak lagi
memadai, karena konsep tersebut tidak melibatkan kemitraan tanggung jawab
perusahaan secara sosial dengan stakeholders lainnya.
Pengeluaran
yang di lakukan oleh perusahaa untuk pembangunan komunitas sekitarnya terkadang
hanya bersifat formasilme/adhoc tanpa di landasi semangat untuk memandirikan
komunitas.
Menurut
The World Business Council For Sustainable Development (WBCSD) di nyatakan
bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen bisnis untuk
berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja denga para
karyawan perusahaan, keluarga karyawa tersebut, berikut komunitas – komunitas
tempat (Lokal) dan komunitas secaara berkeseluruhan, dalam rangka meningkatkan
kualitas kehidupan.
Kegiatan
program yang di lakukan oleh perusahaan dalam konteks tanggung jawab sosialnya
dapat di katagorisasi dalam tiga bentuk:
1. Public
Relations
Usaha untuk menanamkan
persepsi positif kepada komunitas tentang kegiatan yang di lakukan oleh
perushaan.
Contoh dalam koteks Public Relations adalah
program “Couse Related Marketing” yang di jalankan oleh sebuah perusahaan
pakaian.
2. Stategi
Defensif
Usaha yang di lakukan
oleh perusahaan guna menangkis tanggapan negatif komunitas luas yang sudah
tertanam terhadap kegiatan perushaan terhadap karyawannya, dan biasanya untuk
melawan “Serangan” negatif dari anggapan komunitas atau komunitas yang sudah
terlanjur berkembang.
Contoh kajian
Pricewaterhouse Cooper tentang program CSR, di temukan bahwa sejumlah
perusahaan menjalankan CSR karena ingin menghindari konsekuensi negatif dari
publisitas yang buruk.
3. Keinginan
Tulus Untuk Melakukan Kegiatan Yang Baik yang Benar – benar berasal dari visi
perusahaan itu.
Melakukan program untuk
kebutuhan komunitas atau komunitas sekitar perusahaan atau kegiatan perusahaan
yang berbeda dari hasil perusahaan itu sendiri.
Contoh seperti tindakan
perusahaan sepatu dengan memberikan obat – obatan kepada mereka yang
membutuhkan.
Bentuk Komunitas Di Indonesia
Indonesia
bila di lihat secara ras, maka terdiri dari dua ras besar yaitu ras Melayu dan
ras Melanesia yang merupakan ras asli yang tumbuh dan berkembang di tempat
aslinya
Selain dari dua
ras besar yang berbeda ini, komunitas Indonesia juga terdiri dari berbagai
sukubangsa dengan ciri – ciri kedaerahan yang khas yang kadang – kadang
bertentangan satu dengan yang lainnya.
Nama
– nama sukubangsa yang disebutkan disini tersebut tentunya bukan tidak mungkin
akan bertemu atau berakulturasi dengan perusahaan yang berusaha atau
beraktivitas di daerahnya masng – masing.
Pada
dasarnya keseluruhan sukubangsa yang ada di indonesia ini belum dapat di
identifikasi, hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa tidak seluruh daerah di
indonesia dapat di jangkau transportasi dan komunikasi.
Secara
garis besar, Komunitas di indonesia dapat di bagi menjadi dua bentuk, yaitu
komunitas elite nasional termasuk juga yang duduk di pemerintahan (government
society), dan komunitas rakyat (people society) yang tercermin dari kedudukan
mereka yang secara ke daerahan yang tidak terkait lagsung dengan elite
pemerintahan dan bahkan adakomunitas dengan secara langsung masuk dalam sstem
pemerintahan nasional (komunitas – komunitas yang tinggal di daerah pedalaman).
Dua
oposisi vertikal ini juga mempunyai dua kekuatanyang berbeda, pemerintah
menduduki status penguasa dalam komunias dengan kemampuan (power) mendominasi aturan politik, ekonomi.
Dalamkomunitas
seperti di indonesia rakyat diidentifikasikan sebagai sukubangsa dan golongan
sosial sebagai segmen dari komunitas yang disatukan oleh sistem politik sebagai
sebuah komunitas bangsa.
Bagi
anggota komunitas biasa, bila ingin menjadi komunitas elite dapat di tempuh
dengan cara melalui sarana pendidikan, politik atau ekonomi.
Dalam
komunitas elite, aturan – aturan, nilai dan norma yang di pakai dalam mengatur
tindakan para individunya bersumber dari kebudayaan nasional yang bersifat
formal, sehingga perwujudannyapun akan berada pada arena – arena formal,
seperti pada umumnya terdapat di kantor pemerintah, di sekolah, lembaga
pendidikan swasta ataupun nasional. Kemunculan dari tindakan – tindakan yang
bersumber dari kebudayaan masing – masing pada umumnya terdapat di keluarga,
tempat umum dan arena informal lainnya.
Bentuk
komunitas di indonesia dapat di klasifikasika secara umum sesuai dengan aturan
adatnya masing – masing. Pola kehidupan tersebut terbagi dalam bentuk pedesaan
dan perkotaan.
Kedua
bentuk tersebut terbagi lagi ke dalam beberapa bagian dalam pemenuhan kebutuhan
makanan Seperti;
1. Komunitas
yang mempunyai mata pencaharian berburu binatang.
2. Komunitas
yang berladang dengan sistem ladang berpindah mengikuti perkembangan kesubura
tanah.
3. Komunitas
nelayan dengan tempat tinggal yang menetap.
4. Komunitas
berladang menetap.
5. Komunitas
dengan sistem mata pencaharian bertani dengan irigasi.
6. Komunitas
industri dan komunitas pasca industri.
Masing – masing
pola kehidupan ini diikuti oleh pola – pola bertindak yang sangat berbeda satu
dengan lainnya, dalam arti mempunyai kebudayaan yang berbeda – beda sebagai
pola pengetahuan, nilai atura dan norma yang di pakai untuk memahami lingkungan
dan di pakai untuk mewujudkan tingkah laku (suparlan, 1982).
Rakyat pada
dasarnya mempunyai akses terhadap sumberdaya yang ada dengan cara yang tradisional
dan biasanya di kuatkan dengan mitologi tertentu yang bersumber dari kebudayaan
kesukubangsaan pada rakyat yang berbentuk komunitas homogen; sedangkan pada
pemerintah, akses kesenambungannya dengan rangkaian peraturan lainnya.
Komunitas
indonesia yang berciri majemuk dengan semboya bhineka tunggal ika yang berarti
berbeda – beda tapi satu jua, pada masa pemerintahan orde baru lebih menekankan
pada segala bentuk aturan penyatuan dengan motor penyatuan adalah tentara.
Akibat dari penyatuan persepsi ini
mengakibatkan beberapa komunitas sukubangsa mengalammi imbasnya yang antara
lain mulai terkikisnya nilai – nilai budaya tradisional yang sudah ada dan di
pakai sebagai acuan selama itu di ganti dengan nilai nasional atau kebudayaan
dominan di daerah tersebut.
Dengan adanya
perubahan orientasi sosial politik negara, menyebabkan munculnya kembali
apresiasi rakyat yang berbagi – bagi dalam wilayah sukubangsaan dalam usaha
menciptakan kembali akses mereka terhadap sumber daya yang ada di wilayah
kesukubangsaannya.
Politik Tingkat
Lokal
Bila berbicara
tentang politik tingkat lokal yang berakar da bersumber dari komunitas, maka
dalam komunitas yang majemuk seperti indonesia ini tidak bisa meninggalkan apa
yang disebut sebagai politik nasional atau pemerintah tentang politik tingkat lokal yang berakar da
bersumber dari komunitas, maka dalam komunitas yang majemuk seperti indonesia
ini tidak bisa meninggalkan apa yang disebut sebagai politik nasional atau
pemerintah yang pada dasarnya mendominasi aturan – aturan komunitas secara
keseluruha.
Komunitas
indonesia adalah komunitas yang majemuk yang dominasi aturannya dipegang oleh
pemerintah dengan berdasar pada falsafat negara serta UUD 1945.
Larangan atau
pantangan akan mendapatkan ganjaran atau sanksi berupa kejadian fisik yang
bukan oleh manusia, jadi bisa oleh gejala alam seperti sakit, meninggal atau
gempa bumi. Ciri politik yang terdapat dalam komunitas majemuk ini adalah
persaingan dan pertentangan antara sistem nasional atau kepentingan pemerintah
dan sistem lokal sukubangsa atau kepentingan sukubangsa (Suparlan dalam Rudito,
2003).
Hubungan antara
pemerintah dan komunitas – komunitas sukubangsa bisa berupa pertentangan,
persaingan, kerjasama, ketergantungan terhadap perbuatan sumber daya yang nyata
– nyata di kuasai oleh kepentingan kesukubangsaan yang mendominasi wilayah –
wilayah.
Pertentanga
kedua bentuk aturan ini (Nasional dan sukubangsa) pada dasarnya berkenaan
dengan kebudayaan yang di pakai sebagai dasar penentuannya.
Jatidiri
sukubangsa mempunyai landasan dalam sistem pengategorisasian yang ada dalam
setiap kebudayaan yaitu berkenaan dengan penggolongan dirinya dan dan
penggolongan orang lain.
Hubungan antar
golongan yang ada, maka akan muncul stereotype, prejudice, dan juga stigma
sosial. Stereotype yang di maksud adalah anggapan satu golongan terhadap
golongan lainnya, sedangkan prejudice merupakan prasangka dari suatui golongan
terhadap golongan lainnya sedangkan stigma adalah suatu penilaian dari satu
golongan terhadap golongan lainnya untuk berhati – hati dan kalau bisa tidak
berhubungan dengan golongan lain tersebut.
Hunbungan sosial
antar individu dengan kekuatan atau kemampuan yang berbeda dapat menyebabkan
munculnya patron – klien diantara individu yang berinteraksi tersebut yang
biasanya berasal dari strata yang berbeda dengan arena yang sama.
Jatidiri dan
strategi di perlukan dalam beradaptasi pada masing – masing daerah, baik
terhadap sistem politiknya maupun terhadap komunitas – komunitas lokal yang
ada.
Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis
Indonesia
memerukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai denga model
indonesia. Hal ini dapat di pahami bahwa bila ditilik dai bentuknya, komunitas
indonesia komunitas elite an komunitas rakyat
Bentuk – bentuk
pola hidup komunitas di indonesia sangat bervariasi dari berburu meramu sampai
dengan industri jasa.
Dalam suatu
kenyataan di komunitas indonesia pernah terjadi mala petaka kelaparan di daerah
Nabire Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan
keadaaan cuaca yang kemarau tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman
ini, kondisi ini mendorong pemerintah dan perusahaan untuk dapat membantu
komunitas tersebut.
Dari gambaran
ini tampak bawa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elite dan perusahaan dalam
memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam konteks
yang demikian, maka di tuntut bagi perusahaan untuk dapat memahami etika bisnis
ketika berhubungan dengan stakeholder di luar perusahaannya seperti komunitas
lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
Seorang teman
Arif Budimanta mensitir kata – kata sukarno presiden pertama indonesia yang
menyatakan bahwa “tidak akan di serahkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia
kepada pihak asng sebelum orang Indonesia mampu mengelolanya”, kalimat ini terkandung
suatu pesan etika bisnis yang teramat dalam bahwa sebelum bangsa Indonesia
dapat menyamai kemampuan asing, maka tidak akan mungkin wilayah Indonesia di
serahkan kepada asing (pengelolaannya).
Jati diri bangsa
perlu digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku secara umum
bagi komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan suatu bentuk
kata benda yang bermakna menyeluruh
sebagai sebuah kekuatan bangsa.
Community Development
Community
development adalah kegiatan pembangunan komunitas yang di lakukan secaa
sistematis, terrencana dan di arahkan untuk memperbesar akses komunitas guna
mencapai kondisi sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yang lebih baik apabila
di bandingkan dengan kegiatan pembangunan sebelumnya (Budimanta 2002). Secara
hakekat, community development merupakan suatu proses adaftasi sosial budaya
yang di lakukan oleh industri, pemerintah pusat dan daerah terhadap kehidupan
komunitas lokal (Rudito 2003).
Prinsip dasar
pembangunan komunitas yang bersumber dari dunia usaha dan pemerintah pada
dasarnya masih memandang komunitas lokal termasuk di dalamnya komunitas asli,
sebagai obyek yang harus di perhatikan atau dirubah agar dapat setara
kehidupannya dengan komunitas lainnya dan mandiri.
Secara umum
ruang lingkup program – program community development dapat di bagi berdasarkan
tiga katagori yang secara keseluruhan akan bergerak bersama – sama yaitu
1. Community
Relation adalah kegiatan – kegiatan yang menyangkut pengembangan kesepahaman
melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait.
Katagori ini program
lebih cenderung mengarah pada bentuk kedermawanan.
2. Community
services merupakan pelayanan perusahaan untuk memenuhi kepentingan komunitas
ataupun kepentingan umum. Hal ini berkaitan untuk menggali kebutuha yang muncul
di komunitas dengan cara mengidentifikasikan sifat – sifat dari komunitas itu
sendiri.
3. Community
Empowering adalah program – program yang berkaitan dengan memberikan akses yang
lebih luas kepada komunitas untuk menunjang kemandiriannya
Kaitannya dengan tanggung jawab sosial
perusahaan dan yang di wujudkan dalam bentukpembangunan komunitas maka perlunya
suatu rancangan serta pemantauan yang pada dasarnya tercakup dalam program
pembangunan komunitas itu sendiri yang berupa audit sosial.
Partisipasi sebagai hasil sebuah program
penerapan baik yang di lakukan oleh pemerintah maupun perusahaan dalam bentuk
ini menyangkut;
a. Pasif,
yaitu bentuk partisipasi yang tidak menuntut respon partisipan untuk terlibat
banyak.
b. Terapi
(therapy). Partisipasi yang melibatkan anggota komunitas lokal.
c. Konsultasi
(consultation). Bentuk partisipasi dimana anggota komunitas diberikan
pendampingan dan konsultasi oleh semua pihak.
d. Penenagan
(placation), suatu bentuk partisipasi dengan materi, artinya anggota komunitas
diberikan insentif tertentu.
e. Kerjasama
(partnership), partisipasi fungsional dimana semua pihak mewujudkan keputusan
bersama (antar perusahaan, pemerintah dan komunitas).
f.
Pendelegasian Wewenang
(delegated power), suatu bentuk partisipasi yang aktif, dimana anggota
komunitas melakukan perencanaan, implementasi dan monitoring.
2 komentar:
ga ada daftar pustakanya yah hihi
Ya ya ya
posting lama itu gan
Posting Komentar