PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-
sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara,
serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai
berikut:
sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara,
serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal
15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1)
|
Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. |
Pasal 7
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
(1)
|
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: |
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik -baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik -baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-
undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa".
Bangsa".
(2)
|
Jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah
Agung.
|
Pasal 13
(2)
|
Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat. |
(3)
|
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. |
Pasal 14
(1)
|
Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung. |
(2)
|
Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat. |
Pasal 15
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
undang-undang.
Pasal 17
(2)
|
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
|
(3)
|
Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
|
Pasal 20
(1)
|
Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
|
(2)
|
Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. |
(3)
|
Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. |
(4)
|
Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
untuk menjadi undang-undang. |
Pasal 21
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-
undang. Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan
dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-12
tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
undang. Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan
dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-12
tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERUBAHAN KEDUA
UNDANG-UNDANG DASAR
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT INDONESIA
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-
sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta
dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah
dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A,
Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat
(3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G,
Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal
36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi
sebagai berikut :
sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta
dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah
dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A,
Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat
(3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G,
Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal
36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 18
(1)
|
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. |
(2)
|
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
|
(3)
|
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
|
(4)
|
Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi,
Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
|
(5)
|
Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
|
(6)
|
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
|
(7)
|
Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-
undang.
|
Pasal 18A
(1)
|
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota
atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang
dengan
|
memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah.
|
|
(2)
|
Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang. |
Pasal 18B
(1)
|
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
|
(2)
|
Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-
hak
tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. |
Pasal 19
(1)
|
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
|
(2)
|
Susunan
Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.
|
(3)
|
Dewan Perwakilan
Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
|
Pasal 20
(5)
|
Dalam hal
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang
tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. |
Pasal 20A
(1)
|
Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan.
|
(2)
|
Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-
Undang
Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan
hak
menyatakan pendapat. |
(3)
|
Selain hak
yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan
Rakyat
mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta
hak
imunitas. |
(4)
|
Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang.
|
Pasal 22A
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-
|
undang.
Pasal 22B
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat
dan tata
caranya diatur dalam undang-undang.
|
BAB IXA
WILAYAH NEGARA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25E
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara
dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
|
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(2)
|
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
|
(3)
|
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
|
Pasal 27
(1)
|
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
|
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
|
Pasal 28B
(1)
|
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
|
yang sah.
|
|
(2)
|
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
|
Pasal 28C
(1)
|
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. |
(2)
|
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
|
Pasal 28D
(1)
|
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
|
(2)
|
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak
dalam hubungan kerja.
|
(3)
|
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
|
(4)
|
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
|
Pasal 28E
(1)
|
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. |
(2)
|
Setiap
orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai
dengan
hati nuraninya.
|
(3)
|
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
|
Pasal 28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. |
Pasal 28G
(1)
|
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan
harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. |
(2)
|
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat
|
(1)
|
martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
|
Pasal 28H
(1)
|
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan
lingkungan
hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
|
(2)
|
Setiap
orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
|
(3)
|
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
|
(4)
|
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil
alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
|
Pasal 28I
(1)
|
Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,
dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. |
(2)
|
Setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun
dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
|
(3)
|
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan
peradaban.
|
(4)
|
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung
jawab
negara, terutama pemerintah.
|
(5)
|
Untuk
menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan. |
Pasal 28J
(1)
|
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
|
(2)
|
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. |
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1)
|
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
|
(2)
|
Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. |
(3)
|
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara
sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara. |
(4)
|
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hokum. |
(5)
|
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia
, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. |
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA
LAGU KEBANGSAAN
LAGU KEBANGSAAN
Pasal 36A
Lambang
negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
|
Pasal 36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
|
Pasal 36C
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan
diatur dengan undang-undang.
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan
sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat,
bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal
37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1
Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat
(2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2),
(3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat
(2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan
(4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2),
(3), (4), (5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C;
Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal
23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2),
(3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat
(1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
(2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
(3) Negara
Indonesia adalah negara hukum.
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
(3)
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4)
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
(1) Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden
dan Wakil Presiden.
(2)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
(1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat.
(2)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum.
(3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari
lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya
dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari
setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden.
(5) Tata
cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik
apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(1) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
(2)
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan
fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya
dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan
seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama
sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima
oleh Mahkamah Konstitusi.
(5)
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7)
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan
menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
(1) Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya.
(2) Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
(2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan
undang-undang.
(4)
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam
undang-undang.
(1)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilihan umum.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan
jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4)
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
(1) Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara,
pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti
(4)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
(1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.
(2)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(3)
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4)
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
(5)
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
(1)
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
(2)
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.
Hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
(1) Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan
satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.
(1)
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden ***)
(2)
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
(1) Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan
di setiap provinsi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan
undang-undang.
(1)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(1)
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim
agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon
hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
(4) Ketua
dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5)
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan
peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
(1) Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2)
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang
hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3)
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang.
(1)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2)
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang Dasar.
(3)
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh
Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
Presiden.
(4) Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak
merangkap sebagai pejabat negara.
(6)
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan
lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Setelah
mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan
sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat,
bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3
dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menetapkan :
(a)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah
diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini
adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan
dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi
pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(b)
penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan
dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9
tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
(c)
pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3
ayat(2) dan ayat (3); Pasal 23E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25 A
(d)
penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan
substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan
Pemerintah Negara;
(e)
pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8
ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3);
Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 32 ayat
(1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan
Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
(1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(4) Dalam
hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(3) Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam
Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga
puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan
sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai
habis masa jabatannya.
(1)
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Dihapus.
Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
(3)
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang.
(1) Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
(1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
(2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
(1) Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
(1) Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
(3) Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(4)
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari
seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Semua
lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi
dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003. aw
Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar