Kamis, 06 Desember 2012

MAKALAH BURUH 3 OKTOBER 2012

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmatnya-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “ Tuntutan tenaga kerja hapus oursoocing dan Upah layak “.

Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Akhirnya kami sebagai penulis berharap semoga Allah memberikan pahala yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amin Yaa Robbal Alamiin.







Jakarta, 20 September 2012


Penulis







BAB I

PENDAHULUAN


A.     LATAR BELAKANG

Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menanggapi aksi mogok nasional yang dilakukan buruh di hampir seluruh Indonesia untuk menolak sistem outsourcing. Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) kembali menegaskan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur, outsourcing hanya dilakukan bukan di pekerjaan inti. Melainkan lima jenis pekerjaan tambahan yakni cleaning service, security, tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan.


B.    Pembahasan


1.    Penghapusan outsourcing

2.    Upah layak tenaga kerja

3.    Kesimpulan

4.    Saran















BAB II

PENGHAPUSAN OUTSOURCING


Tentu kita menyambut baik aspirasi yang berkembang yang telah menjadi isu sentral terjadinya demo maupun unjuk rasa para buruh dan serikat buruh hari ini. Semua sudah didialogkan selama beberapa bulan bahkan terakhir kemarin dengan pimpinan-pimpinan para serikat buruh untuk bersama-sama mencari solusi menyangkut outsourcing dengan  tepat, cermat dan tidak membahayakan ekonomi nasional kita.


Ada 3 (tiga) item penting yang akan menjadi pertimbangan kita, yaitu :


1.    yang pertama semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu bahwa yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan tambahan bukan pekerjaan pokok sehingga pekerjaan inti tidak boleh di outsourcingkan,

2.    pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja melalui perusahaan pengerah tenaga kerja.

3.    Sedangkan pekerjaan tambahan ini di dalam undang-undang antara lain ada lima jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing yaitu cleaning service, security, tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan. Selain pekerjaan itu secara pelan dan bertahap harus menyesuaikan dengan undang-undang,


Dengan demikian pada waktu yang akan datang kita akan atur lebih detil dengan Peraturan Menteri yang mengatur hubungan kerja langsung antara pemberi kerja atau perusahaan dengan para pekerja tanpa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja.Proses perantara yang melalui perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing ini harus dihentikan selain lima pekerjaan itu.


Jika perusahaan tidak mematuhi ketetapan yang sudah ditentukan oleh tenaga kerja maka ada 2 langkah yaitu sebagai berikut :


1.    langkah yang pertama semua pekerjaan yang dikelola perusahaan outsourcing harus melakukan registrasi ulang kepada gubernur melalui ijin baru sehingga yang tidak melaksanakan ijin baru tidak bisa operasi,

2.    kedua kalau ada pelanggaran maka perusahaan itu bisa dicabut ijinnya


Menteri Perekonomian Hatta Radjasa menjelaskan, masih ada masyarakat yang belum mengerti tentang konsep kerja outsourcing. Sehingga para buruh berdemo ingin menghapus sistem outsourcing tersebut. "Yang di-outsourcing itu bukan tenaga kerjanya, tapi pekerjaannya," kata Hatta di Jakarta, Selasa (2/10/2012). Menurut Hatta, sistem kerja outsourcing dan kontrak itu sudah sesuai berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga pemerintah juga cukup tegas dengan kedua sistem kerja tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan terus mengawasi berdasarkan kementerian terkait untuk melihat apakah sistem kerja tersebut benar-benar sesuai atau tidak di lapangan. Dikatakan, soal karyawan outsourcing itu memang tidak boleh kecuali hanya kepada 5 (lima) usaha tertentu seperti misalnya perminyakan. Selain itu, penerapan karyawan outsourcing ini harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perusahaan. "Soal mempekerjakan orang secara seasonal itu bukan outsourcing tapi kontrak. Undang-undang kita sudah secara jelas mengatur itu,"


Sehingga, pemerintah mengajak kepada para pengusaha dan buruh agar bisa menahan diri dan bisa mencari solusi terkait isu outsourcing dan karyawan kontrak tersebut. "Masih ada jalan bagi kita untuk menjaga agar usaha yang kita bangun dengan baik ini jangan sampai rusak dan terganggu," jelasnya. Sekadar catatan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyampaikan, sekitar 3 juta buruh di seluruh Indonesia siap melakukan aksi mogok massal di beberapa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu tanggal 3 oktober 2012 ini. Massa akan berunjuk rasa untuk menuntut upah yang layak berkeadilan sesuai dengan upah minimum provinsi dan penghapusan sistem outsourcing.


Penghapusan sistem kerja kontrak (outsourcing) yang menjadi tuntutan jutaan buruh saat unjuk rasa  mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (DPN Gemasaba). Sebagai organ taktis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mereka siap mendorong implementasi sekaligus optimalisasi mekanisme tripartit nasional dengan jalan dialog antara perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah agar persoalan outsourcing segera dituntaskan.


“Penyelesaian masalah outsourcing harus dilakukan dengan merevisi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sebab, dalam UU No 13 Tahun 2003 masih ada pasal yang membolehkan adanya outsourcing. Ini perlu segera dilakukan dan PKB mendukung perlunya revisi,”



BAB III


UPAH LAYAK TENAGA KERJA



Sementara terkait realisasi upah layak bagi buruh, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sudah meresponnya melalui kebijakan Peraturan Menakertrans No 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak. Permenakertrans yang baru itu merupakan revisi  Permenakertrans No 17/PER/VIII/2005. PKB menilai, revisi Permenakertrans ini telah ditetapkan secara objektif dengan pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk dari usulan dan kajian yang berasal dari berbagai pihak,” Sayangnya kebijakan dari Menakertrans itu belum sepenuhnya didukung oleh Pemda-Pemda, padahal Menakertrans sudah memberikan arahan kepada mereka. Menurut  Ghozali Munir, persoalan upah murah buruh sebetulnya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemda-Pemda. Akibat banyak Pemda yang belum mendukung kebijakan Menakertrans, akhirnya masih banyak upah buruh yang di bawah kebutuhan untuk hidup layak, apalagi hidup sejahtera.  “Karena itu, kebijakan Menakertrans perlu segera direspon oleh Pemda-Pemda. Bagaimana pun, PKB sangat mendukung kenaikan upah buruh, agar di Indonesia tidak ada lagi buruh yang mendapat upah murah,"kata Ghozali. Selain itu,PKB juga mendorong supaya dunia usaha menaikan upah buruh. Ini bisa terjadi jika ada penurunan biaya produksi, penekanan ekonomi biaya tinggi (high cost economy), perbaikan infrastruktur, terwujudnya biaya transportasi yang murah dan nyaman, hilangnya pungli-pungli serta biaya lain yang tidak perlu.Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) menyampaikan, kebutuhan penetapan upah pekerja pada 2013 akan mengacu pada hasil survey yang dilakukan masing-masing dewan pengupahan daerah. ”Makanya kita minta kepada gubernur, bupati, walikota supaya terlibat lebih pro aktif dalam survey yang objektif sesuai dengan kebutuhan pekerja menuju kebutuhan kehidupan layak,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar. Berikut ada peraturan menteri tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak dan lampiran komponen kebutuhan untuk tenaga kerja adalah sebagai berikut :
































BAB IV

PENUTUP


KESIMPULAN


1.    Ada 3 (tiga) item penting yang akan menjadi pertimbangan kita, yaitu :

a.    yang pertama semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu bahwa yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan tambahan bukan pekerjaan pokok sehingga pekerjaan inti tidak boleh di outsourcingkan,

b.    pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja melalui perusahaan pengerah tenaga kerja.

c.    Sedangkan pekerjaan tambahan ini di dalam undang-undang antara lain ada lima jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing yaitu cleaning service, security, tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang penambangan. Selain pekerjaan itu secara pelan dan bertahap harus menyesuaikan dengan undang-undang.


2.    Jika perusahaan tidak mematuhi ketetapan yang sudah ditentukan oleh tenaga kerja maka ada 2 langkah yaitu sebagai berikut :

a.    langkah yang pertama semua pekerjaan yang dikelola perusahaan outsourcing harus melakukan registrasi ulang kepada gubernur melalui ijin baru sehingga yang tidak melaksanakan ijin baru tidak bisa operasi,

b.    kedua kalau ada pelanggaran maka perusahaan itu bisa dicabut ijinnya.


3.    Peraturan menteri tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2012 menetapkan ada 60 item kebutuhan  tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak untuk tenaga kerja.



SARAN


1.    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi harusnya bekerja seoptimal mungkin dalam memfasilitasi keinginan buruh selama ini. "Terutama yang menyangkut isu mengenai outsourcing dan pengupahan yang layak bagi tenaga kerja

2.    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi supaya segera melakukan sebuah perumusan ihwal praktek outsourcing. Perumusan ini melibatkan serikat pekerja dan para pengusaha

3.    Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus terus bekerja untuk mendapatkan solusi terbaik mengenai masalah outsourcing.

4.    pemerintah menghapuskan aturan tentang tenaga kerja "outsourcing" dan upah murah sehingga tidak terjadi lagi demo buruh. 

5.     pengusaha, buruh, dan pekerja, adalah bagian dari rakyat yang seluruhnya warga negara Indonesia, sehingga menjadi tugas pemerintah untuk melindunginya.


Referensi


1.    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA

4.    Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)